Menegaskan dalam regulasi bahwa posisi perempuan yang mengalami KTD adalah pihak yang memegang otoritas penuh atas keputusannya untuk melakukan aborsi. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam https://cdc.upstegal.ac.id/?mexwin=DWV99