1

The Basic Principles Of aborsi

News Discuss 
Menegaskan dalam regulasi bahwa posisi perempuan yang mengalami KTD adalah pihak yang memegang otoritas penuh atas keputusannya untuk melakukan aborsi. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam https://cdc.upstegal.ac.id/?mexwin=DWV99

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story