Pasal tersebut diatas dapat diartikan bahwa masyarakat kelompok miskin dapat meminta bantuan hukum pada OBH yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Bagi kami, memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan adalah nilai utama yang perlu dibangun. Segera hubungi kami untuk konsultasi berbagai macam permasalahan hukum anda. Dengan harapan website https://ricardoxfvad.blogoscience.com/36046889/helping-the-others-realize-the-advantages-of-pengacara-cerai-bandung